Cara Mengecek IMEI Smartphone, Resmi atau Ilegal di Indonesia?

Cara Mengecek IMEI Smartphone
Sekarang Smartphone sudah menjadi hal wajar yang ada di kehidupan kita, karena dengan adanya Smartphone kita bisa melakukan banyak hal seperti: berhubungan dengan kerabat kita yang jauh bahkan dengan tampilan visual (Video Call), menonton video, main games dan banyak hal yang bisa kita lakukan dengan smartphone yang kita miliki.

Disetiap Smartphone yang kita miliki pasti akan ada yang namanya IMEI, atau kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Tanpa adanya IMEI, Smartphone kamu tidak akan bisa mengakses jaringan internet bahkan jaringan yang ada di Smartphone kamu akan hilang.

Karena banyaknya Smartphone yang dijual secara ilegal di pasar gelap atau black market, Indonesia akan melakukan pemblokiran Smartphone yang IMEI nya tidak terdaftar di situs Kementerian Perindustrian. Untuk itu kamu wajib mengecek IMEI kamu apakah sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Perindustrian, agar tidak terkena dampak di masa depan nanti.

Cek IMEI Smartphone

Dengan Panggilan *#06#
- Pergi kemenu panggilan.
- Ketik *#06# pada menu panggilan, kemudian akan otomatis muncul informasi IMEI Smartphone kamu.

Dengan Melalui Pengaturan Smartphone
- Pergi ke pengaturan Smartphone kamu.
- Selanjutnya pilih About Phone/Tentang Telepon.
- Kemudian pilih menu Status, maka kode IMEI Smartphone kamu akan tertera disitu.

Cek Kode IMEI di Kotak Smartphone atau Perangkat Smartphone
Cek IMEI Smartphone secara langsung di kotak atau perangkat Smartphone kamu, Biasanya kode IMEI akan tercantum di kotak Smartphone atau perangkat Smartphone yang kamu miliki.

Cek IMEI di Situs Kementerian Perindustrian

Langkah 1: Pergi kesitus https://imei.kemenperin.go.id
imei.kemenperin.go.id adalah situs resmi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, untuk mengecek IMEI Smartphone apakah resmi atau ilegal di Indonesia.

Langkah 2: Masukkan IMEI kamu
Setelah itu akan ada kotak untuk memasukkan IMEI kamu, masukkan IMEI kamu disitu kemudian klik tombol pencarian.

IMEI Yang Terdaftar dan Tidak Terdaftar
- Jika IMEI kamu terdaftar maka ada tulisan "IMEI terdaftar di database kemenperin"
- Jika IMEI kamu tidak terdaftar maka ada tulisan "IMEI tidak terdaftar di database kemenperin"

FAQ
Apakah HP black market (BM) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 akan langsung diblokir?
Tidak langsung diblokir, tetapi ketentuan atas masa pakainya akan ditentukan kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?
Tetap bisa dipakai, selama importasinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Apa peran Kementerian Perindustrian dalam regulasi ini?
Kementerian Perindustrian mengumpulkan data IMEI yang diperoleh dari proses pendaftaran telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 108/M-IND/PER/11/2012.

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama